Terkait Penggunaan Dana Refocusing dan Realokasi, Ketua KPK RI Lakukan Kunjungan ke Sumsel

9 Juli 2020 16:05 WIB
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru. ( Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mendapatkan bimbingan dan evaluasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang kinerja bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi dalam menggunakan dana refocusing dan realokasi.

Hal itu diungkapkan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, di sela-sela kunjungan ke Lapangan Golf Kenten Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur Tiga Palembang, Kamis (9/7/2020).

Herman Deru mengatakan, dari penilaian dan evaluasi tersebut, ternyata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit berada di luar jalur.

"Kita tidak banyak on the track," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel.

Baca Juga: Pasca PSBB di Kota Palembang, Penerbangan Meningkat 15 Persen

Bahkan, Ketua KPK RI juga memberikan tambahan saran kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan belanja daerah.

"Termasuk belanja pembangunan, agar uang ini beredar di lapangan," ungkap Herman Deru.
Menurut Herman Deru, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan stimulan bagi pergerakan ekonomi di lapangan.

"Jadi, ada saran juga tadi, bukan cuma evaluasi," ujarnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan yang bertajuk Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset Antara Pemerintah Daerah Dengan PT Pertamina (Persero) tersebut, dihadiri juga oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Wali Kota Palembang H. Harnojoyo, Wali Kota Prabumulih H. Ridho Yahya, dan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm