Turun ke Jalan, ARBAL dan 38 Ormas di Banjarmasin Tolak RUU HIP

10 Juli 2020 17:45 WIB
Ratusan orang yang berasal dari 38 ormas di provinsi ini melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut dihapuskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI, yang dinilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali komunisme.
Ratusan orang yang berasal dari 38 ormas di provinsi ini melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut dihapuskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI, yang dinilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali komunisme. ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Untuk pertama kalinya pasca dicabutnya Maklumat Kapolri yang melarang adanya aktivitas yang melibatkan orang banyak selama pandemi Covid-19, Polda Kalimantan Selatan memberikan izin digelarnya aksi unjuk rasa.

Seperti yang terjadi pada Jumat, (10/07) sore, di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Ratusan orang yang berasal dari 38 ormas di provinsi ini melakukan aksi damai turun ke jalan menuntut dihapuskannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh DPR RI, yang dinilai kontroversial dan berpotensi menghidupkan kembali komunisme.

Baca Juga: Disiplinkan Pasukan Kuning, Bang Jack Ingatkan SOP Saat Bekerja

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Banua Lambung Mangkurat (ARBAL) menuntut pemerintah secara tegas menghentikan pembahasan rancangan payung hukum yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.

Dalam orasinya, Ketua ARBAL Kalimantan Selatan, Tubagus, mengungkapkan sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak RUU HIP dan juga mendesak pemerintah mengembalikan pelajaran sejarah di sekolah, yang sudah beberapa tahun terakhir dilebur dalam pelajaran lain.

Termasuk untuk membahas kembali sejarah pemberontakan PKI di Indonesia sejak tahun 1948 dan mencapai puncaknya pada 1966 silam.

Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan Rumah, TP PKK Kota Denpasar, Serahkan Total 5000 Bibit

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.