KPK Peringatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi Dana Corona

11 Juli 2020 14:30 WIB
Napi Korupsi
Napi Korupsi ( https://www.freepik.com/)

Medan, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pandemi Covid-19 fokus memantau penyaluran dana bantuan sosial karena dianggap rawan penyelewengan. Kepada kepala daerah diingatkan untuk tidak melakukan kecurangan.

Satgas Wilayah I Pencegahan KPK, Maruli Tua Manurung mengatakan, KPK saat ini fokus untuk memberantas korupsi dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Secara teori di saat masa krisis seperti sangat rawan terjadi penyimpangan, terutama saat penyaluran bansos.

“Kami sudah melakukan maping terkait potensi penyimpangan yang akan terjadi. Pertama itu terkait validasi data. Kami pun fokus untuk memastikan data tersebut clean dan clear, tidak ada data yang fiktif," ujarnya

Baca Juga: Terkait Penggunaan Dana Refocusing dan Realokasi, Ketua KPK RI Lakukan Kunjungan ke Sumsel

Selanjutnya yang menjadi potensi penyelewengan adalah pengadaan bansos. Apalagi masih banyak bansos yang disalurkan dalam bentuk sembako. "Kami sudah sampaikan kepada Gubernur Sumut agar memberikan bantuan dalam bentuk cash transfer," tambahnya.

Terakhir, potensi penyimpangan bansos terkait dengan penyelenggaraan pilkada. Maruli menjelaskan bahwa banyak oknum atau pun relawan yang memanfaatkan bansos yang dimasukkan gambar-gambar dari para calon.

"Untuk mengantisipasi penyimpangan itu, KPK pun meluncurkan aplikasi Jaga Bansos yang dapat diunduh pada gawai android maupun iOS. Fitur ini dapat digunakan dan dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan/penyalahgunaan bantuan sosial. Keluhan atau laporan yang masuk ke Jaga Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemda terkait," sebutnya.

PenulisWahyuni
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm