Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu

13 Juli 2020 16:20 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gowa memusnahkan ratusan gram narkoba , Senin (13/7).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama jajaran Kejaksaan Negeri Gowa memusnahkan ratusan gram narkoba , Senin (13/7). ( Humas Pemkab Gowa)

Gowa, Sonora.ID - Sebanyak 832,9623 gram narkotika, pil ekstasi 4,4730 gram dan obat daftar G sebanyak 101 butir  dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Gowa. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Senin (13/7).

Adnan mengatakan, penangaan narkoba perlu dilakukan secara bersama, jika ditemukan orang yang masuk kategori pengedar maka harus diberi hukuman setimpal bahkan maksimal.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Gerindra Seperti Militer, Anggota Wajib Tanda Tangan Surat Pemecatan saat Dilantik

Sebab, bahaya narkoba tidak hanya melumpuhkan tapi juga merusak mental anak-anak kita. 

"Salah satu cara yang paling ampuh beri efek jera adalah adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pengedar," kata Adnan.

Ia salut dengan prestasi yang diraih Kejari Gowa, meski pimpinannya merupakan pejabat baru yang baru satu bulan memimpin Kejari Gowa.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Perempuan Cegah Covid-19, PKK Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan

"Kami salut dengan ibu Kajari yabg baru sebulan memimpin namun sudah bisa meraih sebagai Kejari terbaik pertama di tingkat Sulsel. Ini mampu membawa nama harum Kabupaten Gowa," tegas Adnan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.