Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Akan Didenda hingga Rp 150 Ribu

13 Juli 2020 20:35 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil ( Sonora/Indra G)

Bandung, Sonora.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu atau kerja sosial

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. 

Baca Juga: Murid dan Guru di Kabupaten Muba Pakai Masker, Ventilasi Kelas Terbuka

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020). 

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/20). Saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. 

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Satpol PP Makassar Terpaksa Terapkan Beragram Sanksi Sosial ke Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.