Dinas Perdagangan Kota Semarang Berencana Menerapkan Sistem E-Retribusi di Pasar Tradisional

14 Juli 2020 19:10 WIB
Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang
Ilustrasi Pasar Tradisional Kota Semarang ( )

Menurut keterangan, sebelumnya target pendapatan Dinas Perdagangan sebesar Rp 44 miliar.

Kemudian, dilakukan penyesuaian lantaran adanya Covid-19. Pihaknya kembali menghitung target pendapatan menjadi Rp 16 milar.

Yang menjadi beberapa pertimbangan dasar perhitungan yakni adanya pembebasan retribusi pedagang kaki lima (PKL) hingga Juli.

Selanjutnya, pedagang pasar hanya ditarik retribusi 50 persen. Pedagang yang tidak berjualan juga tidak ditarik retribusi.

Baca Juga: PKM di Semarang Diperpanjang, Ini Tips Hadapi The New Normal di Tengah Pandemi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm