Viral Pesepeda Masuk PIK 2 Harus Bawa Paspor dan Lapor Marketing, Begini Kata Wali Kota Jakarta Utara

15 Juli 2020 16:10 WIB
Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor
Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor ( )

Sonora.ID – Sebuah video viral menunjukkan sejumlah pesepeda di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dilarang masuk ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Dari video tersebut, nampak seorang pria yang menggunakan helm sepeda dan mengatakan bahwa dirinya harus memegang paspor untuk bisa masuk ke PIK 2.

Selain itu, ia mengatakan bahwa untuk bisa masuk ke PIK 2 mereka harus melapor ke pihak marketing.

Diantara para pesepeda tersebut juga nampak sosok petugas keamanan yang mengenakan pakaian berwarna biru gelap.

Baca Juga: 10 Pesepeda Wanita Berbaju Ketat yang Viral di Aceh Minta Maaf dan Dibina Oleh Ustad

Pesepeda tersebut nampak idak terima lantaran tidak bisa masuk karena persyaratan yang dibutuhkan untuk masuk ke PIK 2.

"Jadi seperti yang sudah saya sampaikan bahwa masuk tempat ini diatas jam 9 harus pakai paspor. Harus minta izin kepada pemilik, di kantor marketing," kata pesepeda tersebut.

"Karena ini sudah dikuasai pihak swasta. Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa (masuk), mobil yang bebas. Sepeda nggak bisa. Jadi harus pakai paspor. Jadi kalau kita ke PIK itu seperti turis di negeri sendiri. Parah!" tambahnya.

Baca Juga: Temu Temen Motion: Santun Bersepeda

Video itu diunggah dalam akun @faktamediaofficial pada Selasa (14/7/2020).

"Masuk Pantai Indah kapuk harus pake passport? Jadi turis di negeri sendiri? Welcome," tulis keterangan pada video tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm