Penandatanganan Nota Kesepakatan antara BI Balikpapan dan Pemkot Balikpapan tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan

15 Juli 2020 20:20 WIB
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bank Indonesia Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan di Kota Balikpapan
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bank Indonesia Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan di Kota Balikpapan ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan mengakselerasi program pengembangan ekonomi dan keuangan di Kota Balikpapan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Bimo Epyanto dan Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pengembangan Ekonomi Dan Keuangan di Kota Balikpapan.

Kegiatan ini bertempat di Kantor Walikota Balikpapan yang disaksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat maupun Lurah se Kota Balikpapan, Senin 13 Juli 2020.

Bimo Epyanto mengatakan, dalam Nota Kesepahaman dimaksud terdapat tujuh poin kesepakan.

Baca Juga: Kecamatan Sepaku Miliki Jaringan Paling Bagus Selama PPDB Online

Diantaranya, sinergi sumber daya dalam rangka peningkatan dan pengembangan ekonomi daerah, peningkatan akses dan jangkauan keuangan dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi daerah.

Kemudian pemantauan dan pengendalian harga barang dan jasa, perluasan penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat (less cash society), implementasi Gerakan Nasional Non Tunai untuk layanan keuangan dalam lingkup Pemerintah Kota Balikpapan.

Dan pengembangan sektor riil terutama Usaha Mikro Kecil Menengah serta pertukaran data, informasi, dan hasil kajian atau penelitian perekonomian dan keuangan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah di Kota Balikpapan. 

Baca Juga: KPU Balikpapan Monitoring Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.