Naik Kereta Api Kini Sudah Tidak Pakai SIKM, Begini Syarat dan Ketentuannya

16 Juli 2020 13:35 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api ( KAI Daop II)

Sonora.ID – Pemprov DKI Jakarta telah meniadakan lampiran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang akan berpergian ke luar kota.

Oleh karena itu, transportasi KA jarak jauh dari stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini tidak menjadikan SIKM sebagai syarat untuk berangkat menggunakan KA jarak jauh.

Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga: Dapat Dana Talangan Rp 3,5 T, PT KAI Akan Kembalikan Dalam Kurun Waktu 7 Tahun

Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Namun, dalam masa new normal ini masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta menunjukkan kelengkapan surat seperti surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: SIKM Resmi Dihapuskan, Kini Diganti Dengan CLM Berikut Ketentuannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm