Mempermudah Pengujian, Buku Uji Kendaraan Akan Diganti dengan E-Blue

16 Juli 2020 18:30 WIB
Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal
Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Untuk mempermudah pembayaran maupun pengujian kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Balai Pengujian Kendaraan Bermotor akan meluncurkan sistem e-Blue.

Kepala dinas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal, kepada Sonora Rabu ( 8/7/2020) mengatakan bahwa system e–Blue menggunakan smart card yang terhubung langsung dengan kementrian perhubungan, dengan system ini pihaknya tidak lagi mengeluarkan buku KIR.

“Ke depan ada e-Blue dari kementrian, setiap mobil wajib hadir, ditempat pengujian, akan difoto. Layak atau tidak beroperasi dijalan, nanti akan ada smartcard, ada identitas mobil dalam smart card tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Parkir Motor Sembarangan Siap-siap Ditindak Dishub Kota Semarang

Ia menambahkan bahwa nantinya petugas dishub akan menempelkan stiker di kaca depan mobil yang sudah registrasi, berupa barcode, selanjutnya petugas akan menscan barcode tersebut, dan akan muncul data data kendaraan yang discan.

“Smartcard masa berlakunya satu tahun, setelah mati akan diganti lagi seperti itu,” imbuhnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa kedepan tarif pengujian kendaraan akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen, menurutnya sejak tahun 2011 belum ada kenaikan hingga sekarang, sementara kabupaten lain sudah menaikkan tarifnya.

“Kita sedang membuat perwali revisi, bila disetujui akan penyesuaian tarif, dari 42 ribu, kabupaten lain sudah 100 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Bagikan Masker ke Pemukiman, Risma Naik Motor dan Jalan Kaki

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm