THM di Makassar Belum Boleh Buka, Hanya Restoran Didalamnya yang Buka

17 Juli 2020 17:00 WIB
Pj Walikota Makassar minta dilakukan tracking seiring 2 camat positif Covid 19
Pj Walikota Makassar minta dilakukan tracking seiring 2 camat positif Covid 19 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar dipastikan akan libur lebih lama. Lantaran Pemerintah belum memberikan izin untuk kembali beroperasi.

Seperti disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui belum lama ini. Pihaknya menyiapkan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

“THM tidak pernah diberikan kebijakan untuk dibuka. Belum pernah. Yang dibuka restonya," kata Rudy saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar.

Baca Juga: Penjelasan Disdik Makassar Menanggapi PPDB yang Banyak Masalah

Disisi lain, Rudy memberi toleransi khusus restoran yang ada di dalam THM tersebut. Bisa beroperasi sepanjang menerapkan protokol kesehatan.

"Saya kan harus melindungi masyarakat Makassar. Tidak boleh saya melindungi kelompok. Apalagi kalau berkaitan dengan kepentingan parsial." tegas Rudi.

"Oleh karenanya yang saya harus yakinkan untuk melindungi masyarakat kita adalah saya harus yakin betul protokol kesehatan itu bisa dijalankan baru boleh bisa saya buka, saya yakin betul kalau saya buka ini tidak membahayakan warga Makassar," Imbuhnya lagi.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Pj Walikota Makassar Minta Petugas Lebih Tegas

Hal senada sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid. Dia menyebut, THM telah beroperasi namun tidak diizinkan untuk menggelar live musik dan Dj.

“Kalau untuk THM, resto bisa buka, hiburannya tidak boleh. Tidak ada dj dan live musik,” katanya.

Rusmayani menambahkan, selama dibolehkan beroperasi terbatas, penerapan protokol kesehatan harus tetap berjalan.

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.