Tidak Pakai Masker, Warga Makassar Terancam Sanksi Denda Rp 1 juta

20 Juli 2020 13:50 WIB
Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri
Asisten satu Pemkot Makassar, M Sabri ( M Sabri)

Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.

Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.

Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.

Belasan pos berdiri di titik perbatasan. Mereka yang bertugas seperti Satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat

Di setiap pos jaga, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.

Ada beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini. Seperti ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.

Sementara buruh dan pedagang wajib menunjukkan keterangan dari lurah, kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.

Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.

Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.