SIKM Dihapus, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Terbang Dari Bandara Soekarno-Hatta?

22 Juli 2020 09:40 WIB
Ilustrasi penumpang di bandara
Ilustrasi penumpang di bandara ( (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Sonora.ID – Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur perjalanan masyarakat DKI Jakarta di masa new normal ini dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk mengurangi keluar-masuknya masyarakat ke wilayah DKI Jakarta.

Namun, saat ini SIKM tersebut sudah dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 14 Juli 2020.

Setelah SIKM dihapus, lantas, apa saja syarat penerbangan yang berlaku saat ini?

Baca Juga: SIKM Dihapus, Begini Cara Mengisi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif." Kata dia.

Di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.

Untuk Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan bukanlah syarat perjalanan melainkan dokumen yang diisi untuk data setelah perjalanan.

 "Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempat tujuan," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan persyaratan baru untuk keluar dan masuk Jakarta yakni Corona Likelihood Metric (CLM).

Baca Juga: Pemprov DKI Himbau Warga Untuk Mengisi CLM Jika Hendak Melakukan Perjalanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.