Surat Edaran, Pj Walikota Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid

23 Juli 2020 19:20 WIB
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin jumpa pers pelaksanaan ibadah idul adha
Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin jumpa pers pelaksanaan ibadah idul adha ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar akan mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan salat, pemotongan, dan pembagian hewan kurban saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin dalam jumpa pers yang digelar Kamis (23/7) sore di Rumah Jabatannya menjelaskan, surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Pedoman diharapkan bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan mengingat aktifitas masyarakat dipastikan akan lebih tinggi dibanding hari-hari biasa.

Baca Juga: Tembok Pembatas Ambruk, 4 Pekerja Proyek Tewas Dan 1 Orang Luka Berat

Surat edaran yang dikeluarkan akan diteruskan ke organisasi Islam seperti Muhammadiyah, NU, PHBI, camat, lurah, hingga seluruh masjid yang ada di Makassar.

"Kita keluarkan surat edaran ke camat Ketua MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah dan seluruh pengurus masjid. Bahwa pelaksanaan Idul Adha tahun ini beda dengan hari raya sebelumnya dimana ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi," ungkap Prof Rudy.

Rudy menjelaskan, surat edaran tersebut lebih kurang mengatur tata cara pelaksanaan Salat Idul Adha, pemotongan dan pembagian hewan kurban di era pandemi covid-19.

Dia menambahkan, akan mengirimkan tim-tim percepatan pengendalian covid yang akan tersebar di seluruh Makassar untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan. Mereka akan membantu camat, lurah, RW dan RT.

Baca Juga: 50 Ribu Pelanggan Serbu Program Diskon Tambah Daya Listrik 'Super Wow'

"Pak Camat juga kami minta untuk segera melaporkan titik-titik atau lokasi salat dan penyembelihan hewan kurban agar pihaknya bisa menurunkan tim gugus tugas pengendali covid untuk melakukan pengawasan," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm