Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

24 Juli 2020 08:25 WIB
KPP RI periode 2020-2024 ini diketuai oleh Diah Pitaloka, anggota komisi 8 DPR RI dari fraksi PDIP
KPP RI periode 2020-2024 ini diketuai oleh Diah Pitaloka, anggota komisi 8 DPR RI dari fraksi PDIP ( )

Sonora.ID - Kemarin, (23/7/2020) pengurus kaukus perempuan parlemen Republik Indonesia atau KPP RI/ periode 2020 - 2024 dilantik oleh ketua DPR RI, Puan Maharani.

KPP RI periode 2020-2024 ini diketuai oleh Diah Pitaloka, anggota komisi 8 DPR RI dari fraksi PDIP. Diah mengajak seluruh anggota KPP RI untuk memperjuangkan rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS.

Menurut Diah, masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan dan sebagian besar dari mereka tidak dapat mengungkapkannya karena malu dan takut disalahkan oleh nilai budaya yang membelenggu mereka dan akhirnya harus menelan kenyataan bahwa mereka harus dinikahkan secara paksa.

Baca Juga: Turun ke Jalan, ARBAL dan 38 Ormas di Banjarmasin Tolak RUU HIP

Diah juga mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat ini telah menjadi kekhawatiran publik. Untuk itulah RUU PKS ini perlu untuk diperjuangkan.

"Ayo mari kita perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena juga itu sebenarnya tercetus sebagai keprihatinan kita semua. Ini sebenarnya keprihatinan semualah ya kalau bicara banyak fraksi juga di DPR dan banyak anggota DPD terhadap makin tingginya tingkat kekerasan yang sudah menjadi aspirasi atau kekhawatiran publik yang kita terima. Nah, tinggal bagaimana kita menyiapkan pembahasan, menyiapkan mekanismenya entah itu dalam baleg atau komisi." Ujar Diah.

Walau saat ini RUU PKS telah dihapus dari daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2020, namun, KPP RI akan memperjuangkan agar RUU ini dapat masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Baca Juga: Terus Ditolak Pekerja, Ekonom Kalsel: RUU Cipta Kerja Justru Bisa Jadi Solusi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.