Sosialisasi Samsat Bersama, Tiga Instansi di Surabaya Terapkan Protokol Selama Pandemi

24 Juli 2020 09:15 WIB
Perwakilan dari tiga instansi yang bertugas dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) bertemu dalam program Talkshow "Sosialisasi & Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pandemi" di Radio Sonora Surabaya, Kamis (23/07/2020).
Perwakilan dari tiga instansi yang bertugas dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) bertemu dalam program Talkshow "Sosialisasi & Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pandemi" di Radio Sonora Surabaya, Kamis (23/07/2020). ( )

Surabaya, Sonora.ID - Perwakilan dari tiga instansi yang bertugas dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) bertemu dalam program Talkshow "Sosialisasi & Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pandemi" di Radio Sonora Surabaya, Kamis (23/07/2020).

Dalam program ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja (JR) Cabang Utama Jawa Timur Muhammad Hidayat, Kasie STNK Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Bayu Prasatyo dan Kasubbid PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Eko Maqsudi.

Secara bergantian, para narasumber menyampaikan tentang perkembangan dan aktivitas layanan SAMSAT pasca PSBB dalam masa pandemi saat ini. Penerapan protokol kesehatan menjadi penekanan dalam perbincangan ini, selain juga update beberapa informasi dari tiap instansi.

Baca Juga: Beda Pernyataan Pj Walikota Makassar dan Asistennya Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Secara global, perubahan pasti ada sebagai dampak pandemi ini di Jasa Raharja. Tapi hal ini tidak menyurutkan bagaimana semangat kami. Teamwork, kolaborasi dan sinergi bersama Bapenda dan Kepolisian untuk tetap memaksimalkan pelayanan ke masyarakat. Dengan mengedepankan protokol kesehatan agar memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Hidayat mengawali perbincangan.

Menurutnya, JR memberikan santunan, melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui sinergi dan kerjasama dengan mitra.

"Dana-dana masyarakat kami himpun melalui Samsat, dan bila terjadi musibah akan kami kembalikan kepada masyarakat selaku pemilik hak. Tetapi disatu sisi, antara hak dan kewajiban harus berimbang. Melalui mekanisme SAMSAT sebagai pelaksana dari dua (2) undang-undang (UU) 33 tahun 64 yang banyak berhubungan dengan alat transportasi angkutan umum. Kemudian UU 34 tahun 64 yang saat ini kita bahas melalui mekanisme SAMSAT. Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui mekanismen perpanjangan di kantor bersama Samsat," imbuhnya.

Baca Juga: Addendum NPHD Anggaran Pilkada Surabaya Tahun 2020 Disahkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.