Pembiayaan Utang Semester I Tahun 2020 Capai Rp 421,5 Triliun

24 Juli 2020 14:30 WIB
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman ( Tangkapan layar )
Sonora.ID - Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan realisasi pembiayaan utang pada semester 1 tahun 2020 ini mencapai 421,5 triliun rupiah  atau 34,5 persen dari target.
 
Pembiayaan utang semester 1 ini utamanya bersumber dari penerbitan surat berharga negara (SBN) di pasar domestik melalui lelang dan non lelang di antaranya penerbitan SBN valas yang mencapai Rp 145,7 triliun.
 
"Jadi SBN Valas kita ada berapa, Kita sudah di semester 1 mencapai 9,9 miliar USD atau sebesar 145. Ada 3 penerbitan, satunya penerbitan global bonds di bulan Januari, global bonds di bulan April, dan global sukuk di bulan Juni," ucap Luky Alfirman.
 
Kemudian, Kemenkeu juga dua kali telah melakukan penerbitan SBN ritel sebesar Rp 14,4 triliun termasuk dengan penerbitan sukuk wakaf.
 
Sumber pembiayaan utang lainnya adalah berasal dari penarikan pinjaman program sebesar 1,8 miliar dolar Amerika Serikat yang berasal dari 5 mitra Indonesia, di antaranya World Bank (WB), Asian Development Program (ADP), Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), Kreditanstalt Für Wiederaufbau (KfW) dan Agence Francaise de Developpement (AFD).
 
Pembiayaan lainnya juga berasal dari penarikan pinjaman proyek sebesar Rp 5,5 triliun.
 
"Kita pinjaman program sudah mencapai 1,8 miliar di semester 1 ada pinjaman proyek itu kecil sebesar Rp 5,3 triliun," kata dia.
 
Luck menilai, pembiayaan utang yang dilakukan pemerintah ini masih on track atau masih dalam jalur yang tepat serta didukung oleh likuiditas pasar dan implementasi surat keputusan bersama (SKB) antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
 
Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah kembali memperlebar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tahun 2020 menjadi 6,34 persen dari PDB atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020.
 
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengoptimalisasi potensi penerimaan, akselerasi belanja dan pembiayaan dalam menangani dampak pandemi Covid-19/ dan menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm