Operasional Pub di Kota Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi

28 Juli 2020 15:15 WIB
Operasional Pub di Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi.
Operasional Pub di Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi. ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di tengah pagebluk rupanya masih dipertanyakan.

Pemerintah Kota Banjarmasin kembali mengingatkan kepada pengelola THM jenis diskotek untuk tidak beroperasi.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan bahwa untuk THM jenis diskotek sudah ada ketentuan sendiri, bahwa di masa pagebluk tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Saya sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk tidak mengeluarkan izin. Termasuk ke Gugus Tugas P2 CoVID-19 Kota Banjarmasin," tegas Ibnu di Balai Kota, kepada SMART FM.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Nekat Buka Kembali, Pemerintah Kota Pasrah

Di samping itu, Ia juga menyoroti persoalan lain, yakni perihal operasional pub.

Menurutnya, pub juga bakal dikendalikan karena adanya indikasi beralih fungsi menjadi THM jenis diskotek.

"Pub di berbagai tempat berbeda-beda. Kalau memang ada temuan, tentu tidak akan diperbolehkan. Jangan sampai nanti jadi kluster baru tempat penularan bagi COVID-19," pesannya.

Ibnu mengatakan, persoalan operasional pub sendiri saat ini sedang dievaluasi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin.

"Sikap kita tegas aja sebetulnya, protokol kesehatan harus diterapkan. Kalau memang tidak diterapkan, protokol kita punya kewenangan untuk mencabut izinnya. Memberikan teguran atau pun juga mencabut izinnya," tuntasnya.

Baca Juga: PHRI Sumsel Harap Tempat Hiburan Tidak Menjadi Klaster Baru Penularan Covid-19

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm