Khusus Perekaman Baru, Pemkot Surabaya Kembali Buka Layanan E-KTP

30 Juli 2020 15:35 WIB
Layanan E-KTP Baru di Kantor Dispendukcapil Siola dengan penerapan protokol kesehatan
Layanan E-KTP Baru di Kantor Dispendukcapil Siola dengan penerapan protokol kesehatan ( Sonora/Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Setelah hampir empat bulan diliburkan, pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Mal Pelayanan Publik Siola kembali dibuka sejak Rabu (29/07/2020).

Hal ini menyusul hasil evaluasi dan penyiapan standar protokol kesehatan saat proses perekaman KTP elektronik tersebut.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meliburkan semua layanan yang mengharuskan terjadinya tatap muka langsung antara warga dengan petugas.

Salah satunya adalah proses perekaman baru KTP elektronik atau bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman.

Baca Juga: 'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

“Semenjak pertama kali awal pandemi itu kita liburkan sementara. Karena memang prosesnya layanan ini seluruhnya harus ketemu. Karena dia harus merekamkan sidik jarinya, iris matanya, tanda tangan dan mengambil fotonya,” kata Agus.

Sedangkan untuk layanan lain, seperti cetak ulang KTP elektronik rusak, hilang, atau perubahan KK, sejak awal pandemi tetap berjalan melalui online. Sebab, layanan tersebut dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara warga dengan petugas.

Agus menyebut, selama empat bulan tidak melayani perekaman baru KTP elektronik, akhirnya banyak warga yang mengalami kesulitan.

Karenanya, pihaknya kemudian mencari metode yang aman supaya tidak terjadi penularan saat proses perekaman baru KTP elektronik tersebut.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Operasikan KA Mutiara Selatan pada 30 Juli dan 3 Agustus 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm