Pakar Epidemiologi Harap Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Segera Dilakukan

30 Juli 2020 18:30 WIB
Pakar Epidemiologi Sumatera Selaran Dr. Iche Andriyani Liberty
Pakar Epidemiologi Sumatera Selaran Dr. Iche Andriyani Liberty ( IST)

Palembang, Sonora.ID – Pakar Epidemiologi Sumatera Selaran Dr. Iche Andriyani Liberty hingga kini masih menunggu instruksi dari Presiden terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Kota Palembang.

“Saya amat menunggu instruksi dari Presiden terkait penerapan protokol kesehatan sehingga bisa segera di adapatai oleh Gubernur lalu diteruskan ke Walikota untuk segera diberlakukan,” katanya kepada Tim Smart Fm Palembang, Senin (27/07) lalu.

Baca Juga: Beda Pernyataan Pj Walikota Makassar dan Asistennya Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ia pun berharap, akan segera keluar kebijakan dari Pemda setempat untuk kembali memberikan sanksi maupun denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ataupun tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Saya harap peraturan ini segera keluar dan Pemerintah setempat dapat segera mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat serta memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan, karena inilah upaya terbaik yang harus dilakukan,” tegasnya.

Apalagi saat ini informasi mengenai update pasien Covid-19 sudah tidak gencar lagi diinformasikan oleh pemerintah, sehingga penerapan protokol kesehatan harus lebih maksimal dilakukan oleh masyarakat.

“Saya harap masyarakat dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru saat ini, sembari menunggu keluarnya vaksin,” tutupnya.

Baca Juga: Tilang Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang, Catat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.