Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020

31 Juli 2020 19:20 WIB
Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020
Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap Akan Berlaku Mulai 3 Agustus 2020 ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Setelah berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar juga selama masa transisi di Jakarta, Ganjil Genap akan kembali diberlakukan pada 03 Agustus 2020 atau mulai Minggu depan.

Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan selama evaluasi PSBB transisi peniadaan ganjil genap sudah tidak berjalan efektif.

Hal ini terjadi lantaran SIKM telah dihapuskan, Pemprov tidak lagi memiliki instrumen pembatasan pergerakan orang.

Sementara disisi lain volume kendaraan jauh lebih padat bahkan dari kondisi normal sebelum pandemi covid-19.

Baca Juga: Menko PMK dan Wagub Sulsel Rayakan Idul Adha Bersama Pengungsi Banjir Bandang Masamba

Hal inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaktiviasi kembali program.

Berikut keterangannya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

"Selama PSBB transisi ini, ini tidak berjalan efektif. Oleh sebab itu sementara di sisi lain sekarang dengan dihapuskannya SIKM, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Nah oleh sebab itu sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap,"tutur Syarifin Liputo

Selain itu, Syafrin mengatakan untuk jam operasional angkutan umum seperti MRT, Transjakarta, juga LRT,juga akan segera beroperasi normal kembali.

Baca Juga: Besok Senin Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Aturan dan Ruas Jalan yang Belaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.