22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar Setelah SK Kemenaker No.151 Dicabut

2 Agustus 2020 09:40 WIB
Ilustrasi Kapal Pesiar
Ilustrasi Kapal Pesiar ( Tribun Bali)

Pertama, status para PMI yang kembali bekerja menjadi sah secara hukum. Dalam artian, mereka tidak berstatus ilegal di negeri orang.

"Karena kan selama ini meskipun ada SK 151 itu dan mereka sudah lengkap dokumen, terutama visa, dia sudah bisa terbang kan begitu. Tapi kalau misalnya kita menilik 151 secara aturan dari kacamata Kemenaker 151 mereka dianggap ilegal. Nah makanya itu sangat mengkhawatirkan kita sebelumnya," ujar Dewa Susila.

Selain itu, dengan dicabutnya SK Kemenaker Nomor 151/2020 tersebut, Indonesia bisa terbebas dari sanksi yang dikeluarkan Internasional.

Sanksi tersebut bisa berupa penghentian perekrutan pekerja dari Indonesia dan sebanyak 22 ribu pekerja Bali bisa terancam tak bisa lagi bekerja di luar negeri khususnya di kapal pesiar. Sebab, Indonesia termasuk negara yang ikut dalam perjanjian soal crew changes.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Lingkungan, Dinas Perikanan Denpasar Tebar 20.000 Benih Ikan Nila

"Itu sanksi terberat bisa ada sanksi sementara untuk merekrut tenaga kerja pelaut dari Indonesia. Itu kalau sampai dihentikan, luar biasa dampaknya. Pasti akan berkurang kuota kita. Kalau saya bicara di Bali, dari 22 ribu bisa berkurang drastis bisa jadi tinggal 10 ribu bisa 5 ribu dan sebagainya," ujar Susila

Sebelumnya, lanjut Dewa Susila, Indonesia melalui Kemenko Kemaritiman sudah mengikutsertakan Kementerian Tenaga Kerja RI, Kementerian Perhubungan RI, KKP dan instansi terkait untuk mengikuti summit meeting yang digelar Organisasi Maritim Dunia IMO pada 9 Juli 2020 lalu terkait dengan crew changes tersebut.

Dewa Susila  menjelaskan bahwa crew change ini adalah pergantian crew di atas kapal dalam kurun waktu tertentu. Sehingga  meskipun kapal beroperasi atau tidak beroperasi, kapal pesiar akan tetap menaruh 20 sampai 30 persen crew mereka di atas kapal.

"Misalnya pada saat pandemi ini, memang ada penawaran jadi tidak ada pemaksaan. Walaupun kewajiban bahwa kapal berhak menahan 20-30 persen crew di atas kapal. Tapi pada waktu pandemi kemarin mereka ditanyakan, atau ditawarkan, kamu mau mau pulang atau mau diam di atas kapal. Kondisi 2-3 bulan kedepan gaji full, tapi setelah itu lihat kondisi," jelas Dewa Susila.

Baca Juga: Sambangi Pemkot Denpasar, Danlanal TNI AL Denpasar Mantapkan Sinergitas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.