22 Ribu PMI Asal Bali Bisa Kembali Bekerja ke Kapal Pasiar Setelah SK Kemenaker No.151 Dicabut

2 Agustus 2020 09:40 WIB
Ilustrasi Kapal Pesiar
Ilustrasi Kapal Pesiar ( Tribun Bali)

Nah ketika crew yang ditawarkan itu bersedia, mereka ditahan di atas kapal dan tetap bekerja.

Namun demikian, jika sudah waktunya misalnya sudah 8-12 bulan bekerja di atas kapal, mereka sudah harus digantikan. Inilah yang dinamakan crew changes.

"Kan tetap ada acuan mereka 8 bulan maksimal 12 bulan sudah harus pulang. Karena kalau mereka sudah lebih dari waktu yang sudah ditentukan, secara psikologi kapal karena sudah waktunya itu pasti akan menggangu keselamatan kerja, artinya tidak teliti lagi, kelelehan dan secara mental kalau kita diatas kapal sekian lama pasti banyak terganggu, karena tidak bertemu keluarga, istri, suami dan lain sebagainya," ujar Susila

Dewa Susila mengaku menginformasikan secara internasional bahwa Pemerintah Indonesia sudah mencabut SK Kemenaker Nomor  15/2020  tersebut, dan selanjutnya para calon pekerja bisa mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan oleh dunia pada masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Presentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Tembus 83,33 Persen

Saat ini, informasi terbaru yang ia dapatkan, ada 900 PMI atau pelaut yang diminta untuk kembali bekerja kembali. Mereka rencananya bakal diberangkatkan secara bertahap.

"Jadi rencana awal akan diberangkatkan 281 crew menggunakan pesawat charter airline, langsung dari Denpasar ke Doha, kemudian ke Milan. Karena joinnya mereka di Italia. Itu informasi yang sekarang ada," ungkap Dewa Susila

Sedangkan, 257 Pekerja Kapal yang sebelumnya batal berangkat pada 7 Juli lalu saat ini belum berangkat. Mereka direncanakan berangkat dari Jakarta, hanya saja masih memerlukan update dokumen terutama hasil VCR atau swab test yang sudah kedaluarsa.

Baca Juga: Dapur Umum SOS Berkeliling Denpasar, Hingga Kini Telah Salurkan 28.000 Nasi Bungkus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm