Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, sebelumnya juga mengatakan bahwa hanya 4,1 juta ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Adapun Golongan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13, bukan merupakan pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat lainnya.
Sementara golongan yang dipastikan mendapatkan gaji ke 13 adalah pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, prnyuluh hingga dokter.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.
Baca Juga: Remaja Peretas Situs Nasa Dikeroyok, Kapolsek: Pengeroyokan Putra Tak Berkaitan dengan Peretasan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.