Alasan Pemkot Makassar Hentikan Pemeriksaan Suket Bebas Covid 19 di Perbatasan

3 Agustus 2020 22:30 WIB
M Sabri, Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar
M Sabri, Asisten Satu Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan jalur di perbatasan.

Pemeriksaan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid 19 sebagai syarat keluar masuk wilayah kota setempat resmi ditiadakan mulai besok, 4 Agustus 2020.

Keputusan tersebut diambil dalam rakor evaluasi Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Covid 19, Jalan Nikel Raya, Makassar.

Kepala Satgas Penindakan Disiplin Tim Gugus Penanganan Covid 19 Makassar, M Sabri memaparkan alasan dihentikannya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Berikan Efek Jera Agar Tak Ditiru Kembali, Polrestabes Palembang Resmi Tahan Youtuber Prank Daging Kurban Isi Sampah Meski Settingan

Salah satunya, dampak kemacetan yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Sabri menambahkan posko di perbatasan akan tetap ada. Tugasnya dikurangi, hanya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker. 

Sanksi yang diterapkan seperti pelanggar akan diarahkan untuk memutar balik kendaraannya ke daerah asalnya.

Sabri menegaskan, personel gabungan akan terus mengawal penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 yang menjadi salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH

"Pemeriksaan suket dan jika kita tahan macetnya bukan main. Semalam itu, laporan dandim macetnya sampai 3 kilometer di daerah biringkanayya. Ternyata orang yang dari luar sudah memiliki surat keterangan. Artinya kita melonggarkan itu, tapi ketentuan memakai masker tetap dijalankan," ujar Sabri yang juga menjabat asisten I Pemkot Makassar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.