Pusat Izinkan Perjalanan Dinas, Pemko Banjarmasin Masih Pikir-Pikir

4 Agustus 2020 11:00 WIB
Pusat Izinkan Perjalanan Dinas, Pemko Banjarmasin Masih Pikir-Pikir
Pusat Izinkan Perjalanan Dinas, Pemko Banjarmasin Masih Pikir-Pikir ( Internet)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah Presiden Joko Widodo melarang kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Pusat akhirnya meengeluarkan kebijakan menggencarkan kembali perjalanan dinas dan rapat di luar kota.

Tujuannya untuk menggenjot sejumlah sektor yang terpuruk di masa pandemi, seperti dari segi sektor transportasi, pariwisata, dan lain sebagainya.

Namun, meski ada kelonggaran melalui kebijakan itu, tidak serta merta diikuti oleh seluruh pejabat di daerah, misalnya di Pemerintah Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Uang Saku Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kalsel Terancam Dipangkas

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, lebih memilih menjalankan surat edaran Nomor: 830/833-KASPLIN/BKD, Diklat/2020 yang dikeluarkan pada awal Juni lalu atau sejak pandemi mulai masif penyebarannya.

Isinya mengatur ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan dinas di masa pandemi.

"Secara selektif dan hanya yang memang keperluannya prioritas. Kemarin, sempat ada usulan juga soal perjalanan dinas ke Jakarta, saya batasi cuma beberapa orang. Misalnya ada lima orang yang berangkat, cukup dua orang saja itu kita berlakukan," bebernya kepada SMART FM.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kalsel Tunggu Pergub Baru Terkait Uang Saku

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.