Upayakan Kemandirian Keuangan, Pondok Pesantren di Kalsel Buka Usaha

5 Agustus 2020 09:30 WIB
Ketua DPW Ikatan Pesantren Indonesia Kalsel, Mukeri Yunus
Ketua DPW Ikatan Pesantren Indonesia Kalsel, Mukeri Yunus ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pengawasan dan pengelolaannya yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama menyebabkan sekolah keagamaan, seperti pondok pesantren, tak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari pemerintah daerah.

Padahal di sisi lain, sekolah keagamaan juga memerlukan banyak dana untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Menurut Ketua DPW Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Kalimantan Selatan, KH. Mukeri Yunus, banyak pondok pesantren yang akhirnya mengupayakan sendiri kemandirian keuangannya dengan membentuk usaha.

Yang paling banyak menurutnya adalah bentuk koperasi, yang dinilai lebih mudah untuk dijalankan dan juga adanya asas kekeluargaan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan BOPD Pondok Pesantren dan Madrasah

Bahkan beberapa di antaranya juga bekerjasama dengan perusahaan yang beroperasi di daerah sekitar pondok pesantren.

“Misalnya usaha perkebunan, koperasi pesantren kerjasama dengan perusahaan plasma sawit,” jelas Mukeri yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hijrah di Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

Ia juga menyebut bahwa koperasi di sejumlah pondok pesantren juga bekerjasama dengan perusahaan pertambangan, sehingga mendapatkan fee atau komisi yang dapat digunakan untuk menambah dana operasional guna peningkatan kualitas pendidikan.

Baca Juga: Seleksi Paskibraka Dihentikan, Upacara HUT RI ke-75 di Makassar Digelar Terbatas

Baik untuk penyediaan sarana dan prasarana yang ada di pondok pesantren maupun kebutuhan lainnya. Termasuk untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar.

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm