Roy Kiyoshi Alami 3 Gangguan Kejiwaan, JPU Berikan Keringanan Hukuman

5 Agustus 2020 10:30 WIB
Roy Kiyoshi Alami 3 Gangguan Kejiwaan Sekaligus, JPU Berikan Keringanan Hukuman
Roy Kiyoshi Alami 3 Gangguan Kejiwaan Sekaligus, JPU Berikan Keringanan Hukuman ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Peramal muda Roy Kiyoshi memberikan kabar yang mengejutkan masyarakat Indonesia.

Usai kabar penggerebekannya, kini Roy ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki dan menyalah gunakan obat terlarang.

Hal yang lebih mengejutkan adalah dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Roy Kiyoshi terbukti alami 3 gangguan kejiwaan.

Roy Kiyoshi bahkan sempat ditahan sebelum jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur akibat mengalami gangguan kesehatan.

 Baca Juga: Roy Marten Tantang Raffi Ahmad Jadi Gubernur DKI Jakarta, Raffi: Gubernur Jawa Barat Aja Deh

Pada Rabu (29/7/2020) lalu, Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan ini, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Ancaman hukuman tersebut diberikan lantaran Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika.

Akan tetapi saat pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi justru mendapat hukuman yang lebih ringan.

Mantan Pembawa acara Karma tersebut ini hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Roy mendapatkan keringanan ancaman lantaran terbukti mengidap gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Stres di Penjara, Ternyata Mbak You Pernah Ramal Nasibnya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.