Kasus Positif Masih Tinggi, ASN Pemkot Banjarmasin Tetap Kerja Normal

5 Agustus 2020 15:45 WIB
Balai Kota Banjarmasin, Jl. RE Martadinata
Balai Kota Banjarmasin, Jl. RE Martadinata ( Smart Banjarmasin/Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Di tengah pagebluk yang masih mengganas di Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin sudah tidak lagi menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Meskipun tetap ada pengecualian bagi mereka yang sedang tidak fit atau sakit untuk tidak masuk kantor, walaupun bukan gejala Covid-19.

"Tidak ada shift untuk kerja ASN Pemko. Kita sudah tidak lagi WFH. Tetapi memang yang sakit kita minta untuk di rumah saja," beber Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, kepada SMART FM Banjarmasin.

Ibnu mengakui, pihaknya sempat menerapkan kerja bergilir.

Baca Juga: Sejumlah PNS di Lingkungan Pemkot Banjarmasin Terinfeksi Covid-19

Tapi belakangan, sistem tersebut dinilai tidak maksimal dan dapat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

"Contohnya ASN dan honorer di tingkat kecamatan dan kelurahan, di situ kan sedikit pegawainya. Mereka tentu akan kesulitan," tambahnya lagi.

Sehari sebelumnya. Ibnu juga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin mengontrol kesehatan ASN di masa pagebluk.

Dengan meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan laporan terkait dengan kondisi karyawannya di lingkup SKPD masing-masing.

Baca Juga: Tracing dan Pengetesan Kontak ASN Gedung Sate Sudah 80 Persen

"Rutin dilaporkan sekali dalam sepekan. Apakah ada yang sakit. Apakah ada yang bergejala dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ibnu juga menegaskan bahwa pihaknya masih membatasi perjalanan dinas ke luar daerah.

Dirinya hanya memberikan izin untuk dua orang saja yakni pimpinan SKPD dan satu orang Kepala Bidang.

Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo

"Namun, kalau pun harus menambah satu orang staf, maka harus yang memang berkaitan langsung," tambahnya.

Hal itu tidak hanya berlaku di kalangan Pemko, tapi juga perjalanan Dinas Anggota Dewan.

Setiap komisi yang berangkat atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau pun panitia khusus (pansus) hanya didampingi oleh satu orang staf Sekwan.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm