Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Kepada Kasal dan Kasau

5 Agustus 2020 18:05 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penyematan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama.
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penyematan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama. ( )

Sonora.IDPanglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penyematan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dan Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P.,  bertempat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama kepada Kasal yaitu Bintang Jalasena Utama berdasarkan Keppres Nomor 69/TK/Tahun 2020, dan kepada  Kasau yaitu Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2020.

Baca Juga: Sambangi Pemkot Denpasar, Danlanal TNI AL Denpasar Mantapkan Sinergitas

Penganugerahan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Laksamana TNI Yudo Margono dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AL dan TNI AU, serta untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Wakasad Letjen TNI Moch. Fachruddin, S.Sos., Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc. 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.