Mulai Bulan Depan, Bantuan Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer ke Rekening Karyawan

6 Agustus 2020 11:15 WIB
Erick Thohir
Erick Thohir ( Kompas.com)

Sonora.ID - Rencana pemerintah untuk memberikan bantuan dana Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta semakin digaungkan.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menyebutkan program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Menurutnya, program tersebut akan bisa dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.

Bantuan dari pemerintah ini nantinya akan langsung ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Bantuan dari Pemerintah Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Kucuran dana dari pemerintah itu akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Dengan demikian, total yang akan diterima karyawan berjumlah Rp 2,4 juta.

Namun, Ercik menegaskan bahwa karyawan yang akan menerima bantuan itu adalah mereka yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.

Menteri Badan Usaha Milik Negara itu juga mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Baca Juga: Asyik! 1,3 Juta Karyawan Bakal Dapat Penambahan Gaji dari Menkeu Sri Mulyani, Ini Syaratnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.