Raperda Pengelolaan Hutan di Kalsel Jadi Pedoman Berikan Perlindungan

6 Agustus 2020 16:05 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said ( Humas DPRD Kalsel untuk Sonora.ID)

Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan Raperda tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjamin pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Terutama terkait kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan nilai budaya dan kerarifan lokal.

Diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Dewi Damayanti Said, raperda tersebut harus mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Hutan merupakan modal pembangunan bermanfaat bagi kehidupan, baik secara ekologi, sosial, budaya maupun ekonomi,” ungkapnya dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Atasi Karhutla, Pemprov Kalsel Usul Bantuan 8 Heli Water Bombing

Tak hanya harus diurus dan dikelola, menurut politikus senior Partai Golkar ini, hutan juga harus dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Ia juga menilaij bahwa menjaga kelestarian hutan merupakan sebuah keharusan mengingat perannya sebagai penyangga kehidupan bagi manusia.

Meskipun saat ini kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan dengan meningkatnya laju degradasi dan kurang berkembangnya investasi.

Termasuk pula rendahnya kemajuan pembangunan yang berkorelasi dengan tidak terkendalinya penebangan dan juga perdagangan hasil hutan secara ilegal.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.