Ahli hukum Pidana UGM: Kekerasan Seksual Juga Perlu Pendekatan Hukum

6 Agustus 2020 14:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual ( Kompas.com)

Sonora.id - Banyak kekerasan seksual di masyarakat terjadi pada kelompok rentan.

Ahli Hukum Pidana UGM Prof. Dr. Edward Hiariej S.H, M.Hum, mengatakan kekerasan seksual lebih dari 90% menyasar kelompok rentan yaitu perempuan dan anak-anak.

Edward menjelaskan kekerasan seksual bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan serius.

Sehingga membutuhkan pendekatan sosiologis dan pendekatan hukum dengan diarahkan pada hukum pidana khusus, termasuk juga dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual yang dikonstruksikan secara komprehensif.

Tidak hanya penindakan kepada pelaku kejahatan tapi juga pencegahan termasuk perlindungan kepada korbannya.

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Resmi Dikeluarkan dari Unair, Orang Tua Pasrah

"Menggunakan pendekatan hukum pidana dan sosiologis yang ketiga dia dimasukkan dalam pidana khusus internal yang kemudian mengedepankan hukum pidana. Keempat RUU PKS yang dikonstruksikan ini sangat komprehensif karena tidak hanya persoalan penindakan tapi juga pencegahan termasuk perlindungan pada korban sampai pada tahap rehabilitasi pendampingan sikologis dan menyembuhkan depresi berkepanjangan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ditetapkan dalam paripurna DPR.

Namun, saat ini RUU PKS telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020 dan direncanakan masuk dalam Prolegnas 2021.

Baca Juga: Geger Gilang Bungkus, Bagaimana Penjelasan Soal Fetish Kain Jarik?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.