Jadi Proyek Prestisius, Pemprov Sulsel Inventarisir Aset di CPI 

6 Agustus 2020 21:35 WIB
Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar
Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel akan memulai tahap revitalisasi Center Point of Indonesia (CPI) bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel serta Pemerintah Kota Makassar. Pemprov mulai menelisik aset lahan di kawasan CPI yang direncanakan menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pusat bisnis.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan,penataan aset di kawasan CPI mulai dilakukan, khususnya dalam percepatan pembangunan infrastruktur pembangunan destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel.

“Ini dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur pembangunan destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel,” kata Abdul Hayat dalam rapat yang digelar di Gedung Kejati Sulsel.

Baca Juga: Gratis, Parkir Khusus Sepeda Bakal Segera Hadir di Makassar

Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Sulsel Bambang Priono menyebutkan, total lahan yang berhak dikelola oleh Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare. Bagian ini merupakan kompensasi dari 150 total lahan reklamasi yang dikelola PT Yasmin Wisata Mandiri.

Bambang mengatakan, hingga saat ini PT Yasmin telah menyerahkan sebanyak 38 hektare lahan kepada Pemprov Sulsel. Namun baru 32 hektare yang bisa diproses untuk disertifikatkan.

“Yang bisa realisasi hak pengelolaannya adalah 32 hektare, sementara kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov senilai 12,11 hektare, diputuskan dan disetujui kewajiban PT Yasmin akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae,” jelas Bambang.

Sementara sisa lahan yang diperuntukkan untuk Pemprov Sulsel sejumlah 12,11 hektare. Nantinya, lanjut Bambang, lahan reklamasi di Pulau Lae-lae milik Pemprov Sulsel tersebut dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah Kota Makassar.

Sementara, General Manager Ciputra Hendra Wahyudi menjelaskan, penunjukkan Pulau Lae-Lae untuk diserahkan kepada Pemprov telah merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara umum menyebutkan rencana wilayah ini sebagai zona wisata.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Rancang Asrama Khusus Anak Pulau

“Sehingga disepakati Pulau Lae-Lae menjadi lokasi reklamasi untuk digunakan oleh Pemprov Sulsel,” kata Hendra.

Dalam perencanaannya, Pemprov Sulsel akan membangun menara kembar yang menjadi ikon pusat kegiatan pemerintahan, bisnis, dan jasa. Rencananya juga akan dilakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sejauh 5 kilometer.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm