Nurdin Abdullah Minta OJK Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana

6 Agustus 2020 20:00 WIB
Surat resmi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada OJK terkait permohonan relaksasi kredit nasabah terdampak musibah.
Surat resmi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah kepada OJK terkait permohonan relaksasi kredit nasabah terdampak musibah. ( Dok. Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah,melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.

Menurut Nurdin, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara/yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.

"Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor. Salah satunya meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujar Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya yang Dialihfungsikan Jadi Kantor Ojk Regional 3 Jateng Roboh

Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus, berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMKM) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.

Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.

Seperti diketahui, tahun ini sejumlah daerah di Sulsel dilanda bencana. Namun yang terparah yakni banjir bandang di Masamba, Luwu Utara. 

Baca Juga: OJK dan Kadin Riau Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.