Akibat Banjir, 17.256 Pengungsi Masamba Terancam Tak Ikut Pilkada

7 Agustus 2020 06:00 WIB
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir melaporkan terkait perkembangan Pilkada Serentak kepada Gubernur Sulsel.
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir melaporkan terkait perkembangan Pilkada Serentak kepada Gubernur Sulsel. ( Dok. Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Banjir bandang yang menerjang beberapa titik di Masamba, Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu mengakibatkan 17.256 warga terpaksa mengungsi.

Belasan ribu warga tersebut pun terancam tidak ikut Pilkada serentak lantaran rumah beserta dokumen kependudukan mereka hancur terendam lumpur.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir kepada awak media. Ia mengatakan, hingga kini masih ada TPS di Kabupaten Luwu Utara yang belum mendata warganya.

Baca Juga: Menko PMK dan Wagub Sulsel Rayakan Idul Adha Bersama Pengungsi Banjir Bandang Masamba

"Berdasarkan aturan, pemutakhiran data pemilih atau pencocokkan penelitian (Coklit) tidak dapat dilakukan apabila pemilih tidak memiliki dokumen," ujar Faisal.

Olehnya itu dibutuhkan kerja sama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan dokumen kependudukan secepat mungkin secara kolektif. Harapannya agar pelaksanaan pemutakhiran data pemilih bisa berjalan cepat.

"Tahapan pemutakhiran data pemilih sampai bulan Agustus ini sudah kami anggap injury time. Tinggal 10 hari lagi maka itu butuh diselesaikan dalam bentuk kebijakan koordinasi dengan pemerintah khususnya pemprov," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar segera mengambil langkah cepat agar pemilih yang masih tinggal di pengungsian bisa segera memiliki identitas.

Baca Juga: Ini Sejumlah Kendala Petugas Coklit Data Pemilih di Makassar

Menurut Nurdin, pendataan pemilih yang terdampak musibah banjir bandang tersebut cukup mudah. Sebab hingga saat ini, warga terdampak banjir di Masamba berada di pengungsian atau rumah hunian sementara.

"Saya bilang Catatan Sipil di sana harus ambil langkah cepat. Minimal pastikan orang ini beralamat sini. Tentu RT, RW, desa, dusun, memberi jaminan. Sekarang di pengungsian lebih gampang, karena mereka semua ada di pengungsian. Apalagi sebentar lagi Huntara (Hunian Sementara) sudah bisa dihuni. Ini juga butuh surat keterangan domisili," pungkas Nurdin.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.