Soal Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Dikeluarkan Jokowi, Bima Arya: Semua harus Gerak Sama-sama

7 Agustus 2020 13:42 WIB
Soal Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Dikeluarkan Jokowi, Bima Arya: Semua harus Gerak Sama-sama
Soal Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Dikeluarkan Jokowi, Bima Arya: Semua harus Gerak Sama-sama ( Tangkap Layar)

Sonora.ID - Wabah Covid-19 di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan yang cenderug signifikan di beberapa daerah.

Salah satu kawasan yang mengalami peningkatan adalah di Jabodeta (Jakarta, Bogor, Depok dan juga Tanggerang).

Selain kawasan tersebut kawasan lain juga melaporkan adanya penambahan kasus terinfeksi covid-19 yang cukup tinggi.

Meningkatnya angka penularan Covid-19 di Indonesia membuat presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Dugaan Pub Disulap Menjadi Diskotek Semakin Kuat, Ibnu Sina Geram

Instruksi tersebut di tujukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun bunyi dari Inpres tersebut adalah:

1. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan

2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca Juga: Gubernur Koster dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Tinjau Lokasi, Bali Akan Punya Jalan Tol Baru

Menanggapi hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa untuk mengendalikan Indonesia dari Covid-19, memang harus dilakukan oleh berbagai pihak.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.