Lakukan Perpanjangan MoU, Kejari Palembang Siap Bantu Pemkot di Bidang Perdata dan TUN

11 Agustus 2020 18:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi, S.H., M.H. ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaksanakan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (10/8), di Rumah Dinas Wali Kota Palembang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi, S.H., M.H., penandatangan nota kesepahaman ini merupakan dasar hukum untuk melakukan kerja sama.

Selain itu, hal ini juga untuk memberikan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kota Palembang kepada Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga: Wacana Insentif Bagi Pekerja, Kadisnaker Palembang : Kita Sambut Baik

"Khususnya kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dapat membantu Pemerintah Kota Palembang dalam mencarikan solusi, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," ujar Asmadi, saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan yang meliput kegiatan tersebut, Senin (10/8).

Asmadi mengatakan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan sebuah acara yang penting bagi Pemerintah Kota Palembang.

Penting di sini, lanjut Asmadi, adalah dalam rangka mencari, menemukan solusi, dan menyelesaikan beberapa persoalan yang ditemukan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Menurut Asmadi, persoalan-persoalan perdata dan tata usaha negara (datun) di Kota Palembang, pada umumnya, juga ditemukan di pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Kepabeanan, Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Persaingan Bisnis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.