Larangan Warga Makassar Gelar Pesta Rakyat Sambut HUT RI ke-75

11 Agustus 2020 18:45 WIB
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Balaikota
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Balaikota ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemeritah Kota Makassar melarang warga menggelar pesta rakyat dalam menyambut hari kemerdekaan indonesia ke 75 yang jatuh pada 17 Agustus 2020.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memaparkan pertimbangan keluarnya kebijakan tersebut. Menyusul pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19.

Terlebih, lomba menyambut Hari Kemerdekaan merupakan aktifitas yang mengumpulkan orang banyak.

Hal ini dikhawatirkan bisa meningkatkan kembali penyebaran Covid-19 yang saat ini mulai menujukkan penurunan.

Baca Juga: Siswa Belajar Tatap Muka, Pemkot Makassar: Tunggu Izin Pusat dan Orang Tua

"Kami himbau tidak dilkasanakan dulu (pesta rakyat). Sekarang kita di dalam masa pendemi. Masih banyak masyarakat kita susah, masih banyak orang berjuang di rumah sakit. Jadi harus kita tunjukan empati kita," kata Prof Rudy usai menerima bantuan APD dan peralatan pendukung kesehatan dari Balai Latihan Kerja Bantaeng, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Senin (10/8/2020).

Rudy menambahakan, Upacara Bendera 17 Agustus 2020 dilakukan secara terbatas.

Hal ini bersasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, upacara bendera dilakukan dengan pembatasan yakni hanya ada tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), 20 petugas dari unsur TNI dan Polri serta ASN, dan juga pasukan khusus untuk musik pengiring.

Baca Juga: Perlu Kerja Keras, Jokowi: Optimis Ekonomi di Kuartal Ketiga akan Lebih Baik

"Sudah ada arahan teknis dari pemerintahan pusat, bahwa bisa dilaksanakan upacara bendera secara terbatas, jadi pengibar benderanya itu terbatas dan undangan mengikuti melalui aplikasi zoom," katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm