BPPD Kota Bandung Ajukan Revisi Target Raihan Pajak

12 Agustus 2020 07:30 WIB
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasatya Pada Kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).
Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasatya Pada Kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengaku terpaksa beberapa kali merevisi target raihan pajak tahun 2020 ini. Hal itu berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan sejumlah usaha ditutup sementara.

BPPD Kota Bandung bahkan telah tiga kali mengajukan revisi target pajak tahun 2020.

Menurut Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasatya, target awal raihan pajak Kota Bandung yaitu sebesar Rp2.709.552.659.693. Hal itu seperti yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung.

Namun memasuki masa pandemi, berdasarkan sejumlah analisa, BPPD Kota Bandung mengajukan perubahan menjadi Rp1.417.341.200.906. Hingga akhirnya dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) ditetapkan sebesar Rp2.259. 552.659.603.

Saat ini, kata Arif, melihat perkembangan ekonomi yang belum begitu pulih sehingga BPPD Kota Bandung mengajukan penyesuaikan kembali menjadi Rp1.573.588.502.276.

Baca Juga: Mulai Agustus, Kereta Api Semarang -Bandung Mulai Beroperasi Kembali

Setelah rapat kembali, terang Arif, akhirnya BPPD Kota Bandung dibebankan target pendapatan pajak sebesar Rp1.869.867.919.129.

"Tapi belum ditetapkan. Sehingga yang disampaikan target masih di Rp2.2 triliun. sehingga kami juga tetap terus lakukan penyesuaian pendapatan pajak karena perkembangan ekonomi di kota bandung ini belum pulih betul," katanya pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

Arif mengungkapkan, pada Agustus ini pihaknya menargetkan meraih pajak hiburan sebesar Rp1 miliar. Namun kenyataannya, tempat hiburan masih belum beroperasi.

Menurutnya, sebelum pandemi tepatnya pada Januari dan Februari, raihan pajak hiburan masih sesuai target. Namun memasuki Maret, tidak ada masukan pajak dari mata pajak hiburan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm