Tak Terpengaruh Covid-19, BPPD Kota Bandung Kejar Pajak Reklame

12 Agustus 2020 08:10 WIB
kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).
kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). ( Dok. Humas Pemkot Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berusaha mengoptimalkan raihan pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya yaitu mengejar pajak reklame.

“Reklame itu tetap kita lakukan untuk penarikan pajaknya, meskipun itu pajak tahunan. Tetap kita kejar karena reklame tidak terganggu dengan pandemi Covid–19,” ucap kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, kewajiban membayar pajak menjadi tanggung jawab biro iklan.

“Itu kewajiban dari biro untuk bayar, tetap kita kejar. Sekarang by tayang masih digunakan, tahun ini kita tetapkan by tayang lakukan. Karena sedang kami siapkan perwal untuk pengganti 'by tayang' ini dengan 'by izin'. Semua reklame, tetap denda diberlakukan tidak ada pengurangan,” tegasnya.

Baca Juga: BPPD Kota Bandung Ajukan Revisi Target Raihan Pajak

Menurutnya, BPPD Kota Bandung akan memberlakukan penarikan pajak by izin mulai tahun depan. Sanksinya pun akan lebih ketat.

"Sehingga izin dulu baru tarik pajaknya. Kami juga ada beberapa masa pajak yang akan kita tarik, khusus reklame nanti menggunakan layar media elektronik ditertapkan per naskah. Itu akan dihitung tahun depan," jelasnya.

"Lalu tayang iklan di bioskop juga akan dikenakan pajak. Selain itu, pajak reklame ‘indoor’ akan kita kenakan pengganti dari by tayang ini,” imbuhnya.

Arif mengungkapkan, target pajak reklame pada tahun 2020 yaitu Rp24 miliar. Sementara sampai saat ini baru mencapai Rp6 miliar.

“Tetap kita kejar. Kita baru mendapatkan Rp6 miliar dari Rp24 miliar,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.