Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini

12 Agustus 2020 12:58 WIB
Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini.
Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal Penuhi Hal Ini. ( Internet)

Banjarmasin, Sonora.IDResepsi pernikahan nampaknya sudah tidak sabar dilaksanakan sebagian masyarakat di Kota Banjarmasin.

Meskipun sebenarnya suasana pandemi CoVID-19 masih berlangsung, namun tampaknya tidak dijadikan kendala berarti bagi warga.

Bukan tanpa alasan, gelaran resepsi pernikahan yang kerap banyak mengundang massa, sangat rentan terjadi penularan virus Corona.

Apalagi sempat ada larangan untuk menggelar resepsi pernikahan ketika Maklumat Kapolri yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan orang banyak digelar di masa pandemi, yang saat ini sudah dicabut.

Baca Juga: Seleksi Lelang Jabatan Secara Daring akan Dievaluasi Wali Kota Banjarmasin

Lantas apakah resepsi pernikahan memang sudah bisa digelar saat kondisi seperti ini ?

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menjawab bahwa sebelum resepsi pernikahan itu digelar, pihak kedua mempelai harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) CoVID-19 Banjarmasin yang dijabat Wali Kota, Ibnu Sina.

Mekanisme tersebut telah disepakati antara Pemko bersama Wedding Organizer (WO), beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin.

“Kami (Dinkes) juga punya kewajiban memberikan rekomendasi kepada panitia penyelenggara resepsi pernikahan,” ujar Machli.

Setelah menyerahkan surat, Ketua Gugus Tugas akan memberikan persetujuan kepada tim penilai yang terdiri dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta Dinkes.

Unsur tersebut bakal memberikan penilaian berhak atau tidak dilaksanakan resepsi pernikahan.

“Begitu aturannya dan tim penilai yang memberikan izin,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa tim penilai melihat penyelenggara pernikahan tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

“Kita tidak bisa serta merta membubarkan. Apalagi jika undangan sudah disebarkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Uji Swab Masif, Komisi I Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus

Tak hanya itu. Machli mengungkapkan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan ini pula mengatur kerumunan massa ketika berada di dalam ruangan.

Yakni, hanya 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi yang sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19.

“Kalau misalnya di gedung besar dengan kapasitas 100 orang, tamu undangan hanya 50 persennya yang diperkenankan,” pungkasnya. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.