Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan

14 Agustus 2020 19:10 WIB
Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan
Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Bisa Cabut Izin Usaha Pertambangan ( Humas Provinsi Sumatera Selatan)

Palembang, Sonora.ID - Sejumlah aktivis melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8).

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyempatkan diri untuk menemui langsung puluhan pendemo yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tersebut.

Dalam tuntutannya, para pendemo meminta Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan aktivitas perusahaan penambangan batu bara ilegal dan menyetop aktivitas angkutan batu bara yang diduga menggunakan jalan umum.

Baca Juga: Tidak Patuh Prokes, Izin Tempat Hiburan dan Restoran di Sumsel Terancam Dicabut

Saat memberikan tanggapan di hadapan para pendemo, Herman Deru mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dengan mudah mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Itu gampang bagi kita. Dia melanggar lingkungan, dia melanggar apapun, bisa kita cabut," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah oleh akun instagram @humasprovsumsel.

Sementara, lanjut Herman Deru, saat ini muncul persoalan lain, yaitu dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Menurut Herman Deru, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dapat membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan deteksi terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Siswa Belajar Tatap Muka, Pemkot Makassar: Tunggu Izin Pusat dan Orang Tua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm