Ditemui Gubernur Sumsel, Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Aktivitas Penambangan Ilegal

14 Agustus 2020 19:45 WIB
Ditemui Gubernur Sumsel, Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Aktivitas Penambangan Ilegal
Ditemui Gubernur Sumsel, Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Aktivitas Penambangan Ilegal ( Humas Prov Sumsel)

Menurut M. Sanusi, kedatangan para aktivis SCW juga untuk melaporkan kepada Gubernur terkait pengawasan dan penindakan perusahaan batu bara yang terindikasi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya harapkan Bapak Gubernur mau menghentikan aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batu bara yang terduga melakukan penambangan secara ilegal," ungkapnya.

Pengangkutan batu bara yang menggunakan sarana jalan umum, lanjut M. Sanusi, diduga dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan.

Baca Juga: Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Soal Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal

Sebanyak puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Sriwijaya Corruption Watch (SCW), melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8).

Para pendemo tersebut ditemui oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang menyempatkan diri untuk mendengarkan secara langsung tuntutan yang mereka sampaikan.

Selain Herman Deru, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nelson Firdaus, turut hadir dan mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW).

Baca Juga: Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm