Ombudsman Tunjuk 3 SKPD Pemkot Makassar Jadi Zona Integritas Bebas Korupsi

18 Agustus 2020 16:05 WIB
Ombusdman Temui Pj Walikota Makassar di Balaikota, Selasa (18/8/2020)
Ombusdman Temui Pj Walikota Makassar di Balaikota, Selasa (18/8/2020) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar menunjuk 3 SKPD sebagai pilot project zona integritas bebas korupsi.

Kegiatan pencanangan akan dilaksanakan lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman mulai September sampai Desember mendatang.

Rencana tersebut disampaikan jajaran Ombudsman Kota Makassar saat bertemu Pj Walikota di Balaikota, Selasa (18/8). Dalam kesempatan itu, mereka melaporkan kesiapan dalam peran memberi pelayanan publik di kota Makassar.

"Kami ditunjuk untuk melakukan pencanganan zona pakta integras di tiga SKPD milik Pemerintah kota Makassar diantaranya Rumah Sakit Daya, PTSP dan Disdukcapil. Ketiganya ditunjuk sebagai pilot project," ujar Ketua Ombudsman Kota Makasaar, Andi Ihwan Patiroy di sela-sela pertemuan.

Baca Juga: 53 Aduan Diterima Ombudsman Sumsel Selama Operasional Posko Terdampak Covid-19

Ihwan menjelaskan indikator penilaian seperti pelayanan prima dan bebas korupsi. Hanya dalam waktu 4 bulan, Ombudsman akan melakukan pendampingan dalan membangun zona integritas serta sistem yang sesuai ketentuan dari Kemenpan RB.

Hal ini agar pelayanan prima dan bebas dari pungutan liar.

"Kami bertemu Pj Walikota untuk koordinasi bahwa Ombudsman kota Makassar sudah ada terbentuk sesuai perwali No 2 tahun 2019 untuk mendapatkan penguatan terkait peran kami sebagai pelayan publik di kota Makassar," tambah Ihwan.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Terlapor Melaksanakan LAHP Ombudsman Tinggi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm