Dongkrak PAD, Pemko Banjarmasin Ubah Skema Tagihan Retribusi Pasar

18 Agustus 2020 16:30 WIB
Ekonomi lesu berimbas pada aktivitas jual beli di sejumlah pasar di Banjarmasin
Ekonomi lesu berimbas pada aktivitas jual beli di sejumlah pasar di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah cukup lama membiarkan pedagang Pasar Tungging yang berlokasi di Jl. Belitung Darat, Banjarmasin, membayar retribusi secara harian, Pemko berencana merubah skema penagihan dengan cara bulanan.

Alasannya pun tidak lain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Selama ini pedagang menyetorkan per hari sebesar Rp 2.000 per orang, yang potensinya dinilai masih kecil.

"Hanya sekitar Rp 500 ribu sehari atau sekitar Rp 150 juta per tahun dari total sekitar 400 pedagang," ungkap Ichrom Muftezar, Kabid Peningkatan Sarana dan Distribusi Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, kepada SMART FM.

Baca Juga: Hasil Sudah Keluar, Semua Spesimen Swab Masif di DPRD Kalsel Negatif

Tezar mengakui, skema yang selama ini dijalankan masih sangat kecil menyumbang PAD dari sektor retribusi pasar.

Belum lagi jika pedagang banyak tutup, misalnya ketika terjadi hujan deras dan ada peringatan hari-hari besar keagamaan, yang membuat setoran pedagang turun drastis.

Mengingat kondisi Pasar Tungging yang tidak menggunakan bangunan permanen, seperti pasar-pasar lainnya.

"Karena sifatnya harian, jadi jika pedagang itu libur tidak ada pemasukan," imbuhnya.

Baca Juga: 37 Napi Terima Remisi Bebas, Gubernur Bali Harap Bisa jadi Warga Lebih Baik

Menurut Tezar, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pedagang, dan mayoritas dari mereka telah menyetujui rencana kebijakan tersebut.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.