BI Ingatkan Pemesan UPK 75, Harus Datang Sesuai Pilihan Waktu

19 Agustus 2020 07:00 WIB
Ilustrasi uang Rp 75.000
Ilustrasi uang Rp 75.000 ( IST)

Surabaya, Sonora.ID - Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah mengingatkan kepada masyarakat pemesan uang baru edisi khusus agar datang sesuai pilihan waktu penukaran.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) merupakan uang baru dalam lembaran nominal Rp 75.000 yang diterbitkan BI.

Mekanisme pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Namun demikian, masyarakat diingatkan agar datang ke Kpw BI sesuai dengan waktu yang telah dipilih atau ditentukan kepada pemesan.

Baca Juga: Rumah Kelahiran Bung Karno Diserahkan ke Pemkot Surabaya, Risma: Bakal Jadikan Museum

Hal  ini dikatakan oleh Kepala Kpw BI Jatim, Difi Ahmad Johansyah saat acara "Media Briefing Virtual" melalui zoom meeting, Selasa, (18/08/2020).

"Sistem yang bekerja. Dia (pemesan) mendaftar, kemudian dikasih tau kapan mengambilnya (menukar). Kalau tidak diambil hari itu, diganti, diberikan yang lain," kata Difi.

Mereka yang tidak datang sesuai waktu yang dipilih atau ditentukan, maka kesempatannya secara sistem akan diberikan kepada yang lain. Artinya mereka harus mendaftar ulang kembali sesuai mekanisme pemesanan awal.

Mekanisme pemesanan melalui aplikasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jumlah antrian pemesan agar tidak terjadi kerumunan ditengah masa pandemi ini. Sebelum masuk antrian, pemesan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Perlombaan Saat Pandemi, Wagub Jatim Sekeluarga ‘Agustusan’ Virtual

"Stok cukup. Mohon maklum, BI menerapkan protokol kesehatan, mencegah kerumunan. Ikuti prosedur yang ada. Rata-rata yang antri per hari sekitar 150 orang dengan windows time pelayanan dari jam delapan sampai sebelas," ujarnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm