Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda

20 Agustus 2020 12:30 WIB
Sosialisasi Perwali 60 Tahun 2020 di Banjarmasin, oleh Pol PP
Sosialisasi Perwali 60 Tahun 2020 di Banjarmasin, oleh Pol PP ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Dua pekan sudah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan.

Sosialisasi pun langsung dilakukan aparat gabungan yang terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, yang sebelumnya resmi diluncurkan pada 14 Agustus 2020 lalu oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Sesuai rencana awal, sosialisasi berakhir pada hari ini, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah

Artinya, pada Jumat (21/08) besok, sanksi administratif resmi diberlakukan kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan, utamanya tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Akan tetapi tindakan tegas itu terpaksa harus ditunda, karena Perwali Nomor 60 Tahun 2020 harus kembali mengalami revisi di bagian hukum Setdako Banjarmasin.

"Kami masih menunggu revisi. Karena beberapa saat Perwali itu terbit keluar Instruksi Mendagri, sehingga harus kembali disesuaikan," ungkap Fahmi Arif Ridha, Kasi Operasional Satpol PP Banjarmasin, kepada SMART FM, Kamis (20/08) pagi.

Baca Juga: Antusias Warga Sulut Mendapatkan Uang Edisi Khusus HUT RI ke-75

Dengan kata lain, pihaknya menurut Fahmi akan kembali melanjutkan sosialisasi Perwali tersebut, dengan mengincar lokasi-lokasi baru.

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.