Tarik Ulur Penerapan Perwali Banjarmasin 60/2020 Terkait Sanksi Masker

21 Agustus 2020 10:30 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat diwawancarai awak media
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat diwawancarai awak media ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.IDWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, angkat bicara mengenai penundaan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi sosial hingga denda bagi warga tak disiplin protokol kesehatan 

Tarik-ulur ketegasan kebijakan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pun kali ini seakan diperlihatkan Pemko Banjarmasin.

Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sebelumnya Walikota Ibnu Sina menegaskan bahwa tepat pada Jumat (21/08) atau hari ini, tidak ada lagi toleransi kepada warga yang tak disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda

Bahkan, Ia sempat menyatakan bahwa masa sosialisasi Perwali selama waktu yang tersisa, yakni sejak terbit pada tanggal 10 Agustus dan diluncurkan tanggal 14 Agustus lalu itu, bisa dikatakan sudah cukup.

“Mulai 21 Agustus tidak ada toleransi lagi, kita akan tegakkan peraturan beserta sanksi berupa teguran maupun denda yang sudah ada di Perwali ini,” ucap Ibnu pada saat itu.

Namun nyatanya, penerapan Perwali itu kembali ditunda hingga satu pekan ke depan atau tepatnya pada 28 Agustus mendatang.

“Sepertinya kita perlu ada tambahan waktu satu minggu lagi, baru kemudian tanggal 28 Agustus diterapkan,” ucap Ibnu saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (20/08) sore.

Baca Juga: Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm