Pemkot Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Larang Warga Keluar Kota

21 Agustus 2020 11:20 WIB
Pekanbaru
Pekanbaru ( )

Pekanbaru, Sonora.ID - Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus mengeluarkan surat edaran larangan untuk keluar kota selama libur panjang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020 Tentang Larangan Berpergian Keluar Kota  Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru. 

Sehubungan  dengan kondisi saat ini yang semakin meningkatnya kasus konfirmasi virus Covid-19 sehingga wilayah kota Pekanbaru masuk zona merah. 

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Cicilan Dari Aplikasi Mobile JKN untuk Bisa Aktif Kembali

Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal, dintaranya dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang yang jatuh pada tanggal 20 s/d 23 Agustus dihimbau kepada seluruh  masyarakat kota pekanbaru dilarang  berpergian keluar kota.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI

Terkait dengan penerapan sanksi protokol Covid-19 di Kota Pekanbaru, Tim penegak hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kabarnya mengumpulkan dana Rp 10.500.000.

Jumlah ini terkumpul sejak Senin 10 Agustus lalu hingga 18 Agustus lalu. Uang denda yang terkumpul tersebut telah masuk ke kas daerah.

"Terkumpul Rp10.500.000 sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (20/8).

Selain itu, ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Total pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) mencapai 411 orang.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm